Jika ditinjau dari makna tiap kata-nya, maka hak asasi manusia dapat dijelaskan sebagai berikut, Hak merupakan kekuasaan yang dimiliki oleh setiap orang untuk melakukan sesuatu hal atau kekuasaan setiap orang untuk memiliki suatu hal, kekuasaan tersebut didapatkan secara otomatis sejak manusia dilahirkan ke dunia.
Sedangkan pengertian asasi merupakan sesuatu yang paling pokok, paling utama, paling mendasar, atau sesuatu yang menjadi prioritas yang harus dipenuhi oleh manusia. Sehingga, jika digabungkan menjadi satu maka Hak Asasi Manusia adalah kekuasaan yang paling utama yang didapatkan oleh manusia secara otomatis sejak ia dilahirkan untuk melakukan sesuatu.
Hubungan HAM dan Hak Negara
Dalam pengertian hak asasi manusia, tidak boleh ada pihak manapun yang mengganggu hak asasi manusia yang lain, jika hal tersebut dilakukan, maka negara sebagai pemegang kekuasaan atas negara berhak untuk memberikan hukuman pada pihak tersebut. Hal tersebut sebagai salah satu fungsi negara dalam memenuhi hak asasi warna negaranya untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.Manusia memiliki banyak hak asasi sejak ia dilahirkan, tidak dapat disebutkan satu per satu. Namun, secara umum segala hal yang menyangkut dengan kehidupan pribadi setiap manusia merupakan hak asasi yang dimiliki oleh manusia. Misalnya adalah kehidupan, manusia memiliki hak untuk hidup. Sehingga, jika ada kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa (hak hidup) seseorang, maka pelakunya dapat dijerat hukum. Bagaimana pun keadaannya, setiap manusia yang telah lahir berhak hidup.
Mungkin dari sini muncul beberapa pertanyaan, apakah hak asasi manusia dapat dicabut? Misalkan manusia tersebut melakukan sesuatu yang telah melanggar hukum. Seperti yang terjadi baru baru ini di Indonesia terkait hukuman mati yang dinilai telah merenggut hak asasi manusia? Dalam pengertian hak asasi manusia, hak seseorang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, bahkan sampai dicabut. Namun, negara juga memiliki hak untuk melakukan hukuman kepada seseorang berdasarkan aturan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar