Sumber hukum internasional sendiri merupakan sumber mahkamah internasional dalam memutuskan masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional ini menjadi dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional yang memunculkan metode penciptaan hukum internasional. Jadi, jika ada masalah atau persoalan yang menyangkut internasional, disinilah peran hukum internasional sebagai penentu.
Macam Macam Sumber Hukum Internasional
Berdasarkan penggolongannya
Berdasarkan penggolongannya, sumber hukum internasional dibagi menjadi 2, yakni:- Penggolongan menurut para sarjana hukum internasional, yang meliputi:
- Kebiasaan internasional
- Traktat atau perjanjian internasional
- Badan arbitrase (keputusan pengadilan)
- Karya hukum
- Ketetapan lembaga internasional
- Menurut pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional:
- International Conventions
- International custom
- General Principles of Law
- Judicial decisions
Berdasarkan sifat daya ikatnya
- Sumber hukum primer
- International Conventions (Perjanjian Internasional)
- International custom (Kebiasaan Internasional)
- General Principles of Law (Prinsip Hukum Umum) yang diakui negara negara beradab.
- Sumber hukum subsider
- Keputusan Pengadilan
- Pendapat sarjana hukum yang terkemuka.
0 komentar:
Posting Komentar